Nilai Kepuasan Masyarakat Diskominfo PPU 87, Ini Layanan yang Bisa Diakses Publik

Diskominfo PPU36 Dilihat

Metroikn, Penajam – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencatat nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebesar 87 dengan predikat Baik pada Semester I 2026.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi pelayanan publik yang mencakup keterbukaan informasi, kanal pengaduan, dukungan peliputan, hingga penyediaan infrastruktur digital bagi perangkat daerah dan masyarakat.

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, mengatakan kualitas pelayanan perlu ditopang transparansi, indikator yang terukur, serta pengelolaan kerja yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi.

“Efektif artinya tujuan dan keluarannya jelas. Efisien bermakna waktu, biaya, dan sumber daya dimaksimalkan agar tepat sasaran,” ungkap Eko saat pemaparan dalam forum konsultasi publik, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum tersebut, Eko memaparkan sejumlah layanan yang dijalankan Diskominfo PPU. Salah satunya fasilitasi peliputan dan siaran langsung atau live streaming untuk mendukung kegiatan perangkat daerah, organisasi masyarakat, perbankan, hingga kalangan akademisi.

Diskominfo juga mendukung publikasi kegiatan UMKM yang rutin berlangsung di Alun-Alun PPU.

Pada layanan keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan kanal digital agar masyarakat dapat mengakses informasi publik. Sementara itu, kanal SP4N-LAPOR! digunakan sebagai sarana penyampaian pengaduan, saran, dan kritik yang dapat menjadi bahan evaluasi pelayanan.

Diskominfo PPU turut mengelola Portal Satu Data yang menyajikan statistik sektoral, mulai dari informasi luas wilayah dan jumlah penduduk hingga harga kebutuhan pokok. Data tersebut disebut diperbarui setiap minggu.

Selain layanan informasi, Diskominfo menyediakan dukungan teknis infrastruktur digital bagi kebutuhan pemerintahan, antara lain pembuatan hosting, subdomain, Virtual Private Server (VPS), pengaturan pointing website, serta fasilitasi rapat virtual.

Menurut Eko, kualitas pelayanan juga bergantung pada pengelolaan administrasi internal. Sekretariat Diskominfo menjalankan mekanisme verifikasi arsip secara berjenjang, pengelolaan aset, serta dukungan administrasi umum.

“Sekretariat juga mengendalikan alur perencanaan (Renstra, Renja, RKA), pengembangan kompetensi ASN, serta pelaporan akuntabilitas keuangan secara berkala setiap triwulan,” katanya.

Pelaksanaan evaluasi dan konsultasi pelayanan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.

Diskominfo PPU menyatakan akan terus mengevaluasi layanan untuk menjaga keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kualitas dukungan digital bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Adv)