Monitoring di Sekitar Bandara VVIP IKN, DPMPTSP PPU: 7 Perusahaan Belum Lengkapi Dokumen Perizinan

metroikn, PENAJAM – Hasil monitoring gabungan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama beberapa instansi terkait menemukan adanya perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan.

Monitoring yang dilakukan DPMPTSP PPU tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun dengan sasaran perusahaan yang berada di sekitar kawasan Bandara VVIP IKN (Ibu Kota Nusantara).

“Kami bersama tim gabungan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan di kawasan Bandara VVIP. Kami berhasil mengidentifikasi tujuh perusahaan di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, yang belum melengkapi dokumen perizinannya,” ungkap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.  

Di mana tambah Nurlaila, bahwa sebagian besar perusahaan tersebut belum memiliki perizinan usaha yang lengkap. “Ada delapan perusahaan, tujuh di antaranya belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” imbuhnya.

Identifikasi tersebut dilakukan selama sepekan. Di mana dalam proses pengawasannya melibatkan kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Pengawasan dilakukan selama seminggu terakhir. Kami telah memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban pengurusan dokumen perizinan,” ujar Nurlaila kepada awak media belum lama ini.

Terhadap perusahaan tersebut jika tidak segera melengkapi dokumen perizinan, Nurlaila menambahkan bahwa DPMPTSP PPU akan menerapkan sanksi secara bertahap. Perusahaan akan diberikan peringatan tertulis pertama dan diberi waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Jika tidak diindahkan, peringatan tertulis kedua akan dikeluarkan dengan batas waktu 15 hari.  Kegagalan untuk mematuhi peringatan ini dapat berujung pada pencabutan atau penutupan kegiatan usaha.

“Kemudian nanti bisa berdampak pada pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” ujar Nurlaila.

DPMPTSP PPU menekankan pentingnya pelengkap dokumen perizinan yang terdiri dari sistem Online Single Submission (OSS) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Sehingga perusahaan harus memiliki tiga bentuk perizinan tersebut untuk menjalankan usaha mereka secara sah. Jika belum ada bangunan, mereka harus mengurus SLF,” pungkasnya. (adv)