metroikn, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, memberi atensi serius terhadap tren kelangkaan LPG yang terjadi sejak memasuki tahun 2024 di wilayahnya.
Menyikapi situasi itu, Marbun buru-buru melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan pada Minggu (7/1/2023). Dari langkah tersebut Ia menemukan kekosongan stok LPG tiga kilogram atau subsidi di tingkat agen, selain cenderung berkurangnya pasokan ke pangkalan. Akibatnya, masyarakat sulit untuk memperolah LPG tabung tiga kilogram.
“Saat ini PPU terjadi kekosongan LPG, sehingga menyulitkan masyarakat. Saya ingin yang mempunyai kewenagan, terutama Pertamina bisa segera mengatasi permasalahan ini,” katanya di sela melakukan sidak.
Tak hanya sampai di situ, Pj Bupati PPU bersama jajarannya lanjut menggelar rapat bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan agen penyalur LPG di PPU untuk membahas persoalan tersebut.
Di tengah rapat tersebut, Marbun ingin kekosongan LPG di PPU segera teratasi. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dalam memfasilitasi upaya tersebut.
“Kami (Pemkab) akan membantu menyiapkan personel dan kendaraan untuk membantu” tukasnya.
Ia menilai, kuota elpiji subsidi untuk Kabupaten PPU sepatutnya ditambah. Penentuan kuota jangan hanya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Akan tetapi perlu memperhatikan pertumbuhan kebutuhan di daerah. Apalagi, PPU akhir-akhir ini menghadapi dampak proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mengundang migrasi pekerja dari luar daerah.
“Ini juga harus dipertimbangkan dan menjadi perhitungan, karena ini akan berdampak dengan meningkatnya penggunaan LPG di PPU,” terang Marbun.
Kemudian, skema distribusi elpiji subsidi harus bisa dilakukan lebih ringkas dan tepat sasaran. Maka dari itu, Ia ingin adanya langkah – langkah strategis oleh pihak berwenang.
“Untuk menghindari kekosongan dalam jangka waktu lama, termasuk skema distribusi dari SPBE ke agen hingga pangkalan,” tambahnya.
Tak kalah penting lagi adalah sosialisasi dan peningkatan pengawasan distribusi. Serta melakukan tindak tegas terhadap agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi tersebut.
“Jika telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan namun tetap membandel, kita harus beri sanksi,” pungkasnya.