MetroIKN, Kutai Kartanegara – Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kesempatan untuk memperdalam pemahaman pembangunan perumahan yang layak huni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Pembangunan Perumahan Layak Huni serta Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Internal yang digelar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar.
Agenda ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga sebagai persiapan awal untuk pembentukan Tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) yang rencananya akan dijalankan pada tahun 2025.
Dengan tujuan memperbaiki kualitas pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Kukar, Bimtek dan sertifikasi ini menjadi langkah strategis yang sangat penting bagi ASN yang berperan dalam pengembangan perumahan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur Diani, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah melaksanakan kegiatan ini.
“Pemkab Kukar berharap bahwa setelah mengikuti bimtek dan sertifikasi ini, para peserta akan mampu memahami dan menerapkan konsep-konsep kualifikasi, klasifikasi, registrasi, dan sertifikasi pengembang perumahan dengan lebih baik dan terarah,” ujar Ahyani, Minggu (17/11/2024).
Kepala Bidang Sertifikasi Kualifikasi Klasifikasi dan Registrasi (SK2R) DPKP Kukar, Dharma Gumawang, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat krusial untuk melaksanakan SRP2.
“Sebelum pengembang diwajibkan untuk menjalankan sertifikasi, kami meyakini bahwa ASN harus terlebih dahulu mengikuti sertifikasi. Ini adalah dasar yang sangat penting agar pengembangan perumahan di Kukar bisa berjalan lebih efisien, transparan, dan berkualitas,” ungkap Dharma Gumawang.
Saat ini, terdapat 33 perusahaan properti yang aktif membangun perumahan di 43 lokasi di Kabupaten Kukar. Mayoritas pengembang ini tergabung dalam empat asosiasi perumahan, dengan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai asosiasi terbesar.
“Kami bekerja sama dengan UP 45 Yogyakarta, Gaivo, dan LSP REI untuk menjalankan bimtek dan sertifikasi ini di Kukar. Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa pengembangan perumahan di sini berlandaskan pada standar yang jelas dan terukur,” kata Dharma.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 24PRT/M/2018 yang mengatur tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
Peraturan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pentingnya pengelolaan dan pengawasan dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Kukar menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Sertifikasi Kualifikasi Klasifikasi dan Registrasi (SK2R), menjadikannya contoh teladan dalam upaya memperkuat industri perumahan di tingkat kabupaten/kota.
ASN Disperkim Kukar mengikuti tiga dari tujuh skema sertifikasi yang ditawarkan LSP REI, yang meliputi penilaian kelayakan lokasi, penilaian kelayakan investasi, dan penataan pembangunan.
LSP REI, yang telah berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memastikan bahwa seluruh peserta sertifikasi memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program ini.
Kegiatan ini tidak hanya berupa bimtek, tetapi juga sertifikasi yang melibatkan 20 ASN di lingkup DPKP Kabupaten Kukar.
Dengan tema “Klasifikasi Kualifikasi dan Sertifikasi Pengembang Perumahan untuk Mendorong Percepatan Penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan,” acara ini menjadi agenda penting untuk pengembangan hunian yang lebih berkualitas, aman, dan layak huni bagi masyarakat. (adv)