Penajam – Dengan masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Kabupaten Penajam Paser Utara kehilangan wilayah secara administratif kabupaten. DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun mengharapkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut percepatan pemekaran wilayah.
“Latar belakang permintaan percepatan pemekaran wilayah di PPU terkait syarat minimal suatu daerah menjadi daerah otonom yaitu punya minimal empat kecamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf, Jumat (03/11/2023).
Andi Muhammad Yusuf mengatakan bahwa kesesuaian wilayah dan jumlah penduduk juga sebagai syarat pemekaran. Pemekaran kecamatan dan desa tidak bisa digabung, hal itu berdasarkan saran dari Bappenas. Maka harus pemekaran kecamatan dulu.
“Rencana pemekaran kecamatan di wilayah Kabupaten PPU secara administrasi dan aturan-aturan seperti naskah akademik sudah siap dan sesuai rencana akan menjadi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat, Babulu menjadi dua, dan Waru tetap satu,” jelasnya.
“Secepatnya lah sebelum pusat pemerintahan pindah ke sepaku. Ini juga bisa menjadi jembatan untuk mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Dikatakan DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten PPU itu saat ini bersama Pemda PPU terus melakukan persiapan pemekaran wilayah, proses pemekaran wilayah terus dipercepat. Hal ini juga sejalan dengan dilakukannya pemerataan pembangunan dan penataan di seluruh wilayah PPU.
“Ini memperdekat jangkauan kalau seandainya mengurus administrasi dan sebagainya, pemerintah daerah juga dapat memantau masyarakatnya,” pungkasnya. (adv/DPRD PPU)