Komisi I DPRD PPU Dorong Pemkab Serius Soal Disiplin ASN dan THL

metroikn, PENAJAM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Pendisiplinan pegawai dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kehadiran aparatur negara di tempat kerja selama jam operasional.

“Proses pendisiplinan itu harus berjalan sesuai tahapan. Tidak bisa setiap pelanggaran langsung diberi sanksi berat. Harus dilihat dulu, apakah itu pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” ujar Ishaq, Senin (21/4/2025).

Ishaq juga mengungkapkan bahwa saat inspeksi mendadak (sidak), ditemukan berbagai alasan ketidakhadiran pegawai. Ada yang izin karena cuti, ada pula yang sudah lebih dulu meminta izin kepada pimpinan, namun tak sedikit juga yang mangkir tanpa keterangan.

“Kalau yang tidak hadir tanpa alasan jelas, itu nanti dipanggil. Kepala OPD-nya, BKPSDM, dan Inspektorat akan turun tangan. Hasilnya baru disampaikan ke pembina kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD meminta Pemkab menindak tegas pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor saat jam kerja, seperti nongkrong di warung kopi atau tempat umum lainnya.

“Jangan ada lagi pegawai yang berkeliaran di luar, nongkrong di depan rumah sakit atau warung kopi saat jam kerja. Kita minta ini jadi perhatian serius,” tegas Ishaq.

Tak hanya itu, Komisi I DPRD juga menekankan agar pimpinan pemerintahan, termasuk lurah dan camat, tidak meninggalkan tempat kerja selama hari kerja. Ishaq menegaskan pentingnya kehadiran mereka di kantor karena pelayanan publik tidak mengenal waktu.

Komisi I berharap langkah penegakan disiplin ini mampu mendorong peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten PPU secara menyeluruh.

“Pelayanan masyarakat itu bisa dibutuhkan kapan saja. Jadi, camat dan lurah harus tinggal dan berada di wilayah tugasnya selama hari kerja,” pungkasnya. (yan/metroikn)