Ketua DPRD PPU Soroti Banyak Perda Tanpa Eksekusi, Raup Muin: Perlu Inventarisasi dan Evaluasi

metroikn, PENAJAM – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan perlunya inventarisasi terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.

Ia menyebut, banyak perda yang hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Jangan sampai perda-perda yang sudah disahkan itu hanya menumpuk tanpa pernah diterapkan,” tegas Raup, saat menghadiri agenda Silaturahmi dan Bincang Bangun PPU, bersama awak media, di ruang rapat lantai III DPRD PPU, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, ini bukan hanya merugikan waktu dan tenaga, tapi juga menciderai tujuan awal pembentukan regulasi.

Ia menyebut, perda seharusnya menjadi payung hukum dan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Namun kenyataannya, tidak sedikit perda yang justru mandek dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kadang juga kesal, perda sudah terlalu banyak dibuat tapi action di lapangan tidak ada. Akhirnya, raperda-raperda baru pun tertunda karena kami harus evaluasi dulu yang lama,” keluhnya.

Tahun ini, Pemkab PPU mengusulkan 16 raperda dan DPRD memiliki enam raperda inisiatif.

Namun, seluruhnya belum ditindaklanjuti lantaran menunggu hasil inventarisasi dan evaluasi perda sebelumnya.

“Saya minta tampilkan dulu semua perda yang sudah disahkan. Apa yang jalan, apa yang tidak efektif, baru kita bicara soal perda baru,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa produk hukum daerah seharusnya tidak hanya dibuat atas dasar kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu.

Raup juga mengkritisi penyusunan naskah akademik yang mendasari perda. Menurutnya masih terkesan asal jadi dan tidak menyentuh kepentingan publik secara menyeluruh.

“Sering kali kami temukan naskah akademik hanya tersedia dalam soft copy dan tidak lengkap. Saya sudah sampaikan ke Sekwan, itu tidak bisa dibenarkan. Saya Ketua DPRD hari ini, saya punya tanggung jawab moral untuk memastikan PPU punya perda yang berkualitas dan berpihak ke masyarakat,” imbuhnya. (yan/metroikn)