metroikn, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kali ini, operasi dilakukan di kawasan Loa Janan Ilir dan berhasil menyita 710 botol miras dari sebuah warung yang sudah berulang kali melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa razia pada Senin (15/9/2025) menyasar sejumlah titik, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, hingga pengamen berkedok badut.
Namun fokus utama berada di Warung Daeng, Jalan Cipto Mangunkusumo, yang kembali kedapatan menjual miras tanpa izin.
“Tempat ini memang sudah sering ditindak, tetapi tetap melanggar. Kali ini kami amankan 710 botol miras berbagai merek,” kata Anis, dalam Konferensi Pers.
Menurutnya, sebelum bergerak, petugas telah melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan aktivitas penjualan ilegal di lokasi tersebut. Barang bukti kini diamankan, sementara pemilik warung akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“Sidang tipiring akan menentukan sanksinya, bisa berupa denda administrasi hingga kurungan. Yang jelas, ada konsekuensi hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Anis menambahkan, seluruh miras yang disita dipastikan ilegal karena dijual tanpa izin resmi. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20.
“Perda jelas melarang penjualan miras tanpa izin. Karena itu, tindakan tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” pungkasnya.