metroikn, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan menjual minuman keras (miras) ilegal. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, terutama yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
“Kalau tidak punya izin, apalagi menjual miras ilegal atau terlibat narkoba, itu harus ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan berkembang,” ujar Ronal, Rabu (16/7/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyoroti sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, meskipun sudah beberapa kali disidak oleh aparat. Ia menyayangkan sikap membandel sebagian pengusaha hiburan yang mengabaikan aturan.
“Kalau sudah disidak tapi tetap buka lagi, ya harus terus disidak sampai mereka kapok. Jangan beri ruang untuk pelanggaran berulang,” tegasnya.
Menurut Ronal, konsistensi aparat penegak perda sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di lingkungan kota. Ia mendorong Satpol PP untuk bertindak tidak hanya reaktif, tapi juga preventif, dengan melakukan pemetaan dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan pelanggaran.
“Kalau mereka tidak menyerah, maka kita juga tidak boleh menyerah dalam menegakkan aturan,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Ronal, akan berdampak positif bagi keamanan dan ketenteraman warga, khususnya dari ancaman sosial yang ditimbulkan oleh miras dan narkoba di lingkungan tempat hiburan.
Dengan dukungan politik dan pengawasan legislatif yang kuat, ia berharap Kota Samarinda bisa lebih tertib dan aman dari praktik hiburan ilegal yang meresahkan. (adv/metroikn)