DPMP PPU Berupaya Tingkatkan Status Sembilan Desa PPU menjadi Desa Mandiri

metroikn, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah berfokus pada upaya peningkatan status sembilan desa dari kategori Desa Maju menjadi Desa Mandiri. Inisiatif ini merupakan bagian dari pemutakhiran data dalam Indeks Desa Membangun (IDM), yang menilai kinerja desa berdasarkan empat aspek utama: kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur.

Kepala DPMD PPU Tita Deritayati menjelaskan, pihaknya akan melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kerjasama lintas sektoral. Penekanan akan diberikan pada pemanfaatan anggaran dan Dana Desa (DD). Tita berharap, dengan dukungan yang memadai, sembilan desa ini dapat beralih status menjadi Desa Mandiri pada tahun depan.

“DPMD saat tengah berusaha untuk memajukan beberapa Desa Maju agar dapat naik status menjadi Desa Mandiri. Tita menjelaskan bahwa Desa Mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan,” beber Tita, Rabu (11/9/2024).

PPU lanjut Tita, saat ini sudah memiliki 21 desa dengan status Desa Mandiri. PPU pun sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pemutakhiran data IDM, dengan peringkat pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk IDM Tahun 2024. “Proses peningkatan status ini melibatkan pemutakhiran data yang sangat teknis,” ungkapnya.

Diketahui, menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.

Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT). Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa. (adv)