Disperindagkop Paser Belum Lakukan Perbaikan Pasar Induk Senaken

metroikn, Tanah Grogot – Dinas Perindustian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser sampai kini urung melakukan perbaikan terhadap kios Pasar Induk Penyembolum Senaken yang terdampak kebakaran.

Seiring dengan itu, upaya penanganan pedagang terdampak kebakaran oleh Disperindagkop UKM belum mengarah pada penyediaan penampungan sementara.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menjelaskan, rehabilitasi kios pasar yang rusak masih menunggu hasil investigasi pihak berwenang. Pihaknya tidak dapat serta merta melakukan perbaikan sebelum adanya kesimpulan dari penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini bangunan kios yang rusak akibat kebakaran pada minggu kemarin belum bisa langsung direhab, sebab sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.,” kata Yusuf, Senin (13/11/2023).

Ia juga menerangkan, upaya perbaikan secara swadaya oleh pedagang sejatinya tidak diperbolehkan. Apalagi, perbaikan yang dilakukan pedagang bersifat permanen. Mengingat bangunan pasar induk sampai saat ini menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Kita menghindari jika direhab sendiri kesannya bahwa lapak itu milik pribadi,” sambungnya.

Mengenai hal tersebut, Disperindagkop UKM Paser akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pedagang yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut mengantisipasi apabila pedagang terpaksa harus menanggung biaya rehabilitasi, demi dapat segera beraktivitas kembali. Termasuk juga jika perbaikan kios pedagang ditanggung oleh asuransi.

“Saya belum tahu pasti apakah ada asuransinya atau tidak, yang jelas ini tetap akan dibangun oleh pemerintah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pasar Senaken, Norman Kristardi, mengakui bahwa sebagian pedagang terdampak kebakaran berkeinginan memperbaiki kiosnya secara swadaya. Hanya saja, pedagang harus terlebih dahulu sepakat untuk ke depannya tidak menuntut ganti rugi atas biaya perbaikan tersebut kepada pemerintah.

“Teknisnya mereka hanya memiliki hak guna usaha atau izin menggunakan aset pemkab, jadi mereka tetap bisa berjualan, dengan syarat tidak ada tuntutan ganti rugi,” singkat Norman. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *