Diskominfo PPU Bantu Sebarluaskan SE Bupati Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024, Khairuddin: Harus Jadi Atensi!  

metroikn, PENAJAM – Surat Edaran (SE) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 10 Tahun 2024, tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 menjadi atensi untuk diketahui semua pihak yang disebut di dalam SE tersebut.

Hal ini pun lantas ditindaklanjuti dan disebarluaskan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Kepala Diskominfo PPU Khairudin menjelaskan, terkait Surat Edaran (SE) Bupati PPU tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti penyebarluasannya melalui website Kominfo hingga media sosial untuk menjadi atensi seluruh ASN yang ada di PPU.

“Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, saya langsung menugaskan kepada Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU untuk segera melakukan informasi melalui saluran menyeluruh melalui website Diskominfo. Lalu di media sosial, Facebook serta Instagram Diskominfo dan lain sebagainya untuk disebarkan,” ucap Khairuddin, Rabu (4/9/2024).

Kata dia, SE Bupati PPU terkait netralitas ASN di Pilkada 2024 tersebut adalah sangat mengikat. Apalagi lanjutnya, jika kita berbicara aturan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu Khairuddin berharap ASN di PPU bisa menjaga netralitas. Terutama di ranah media sosial.

“Saya imbau ASN bijak dalam bermedia sosial. Itu ruang digital yang terbuka. Jangan memengaruhi atau pun terpengaruh untuk mendukung pasangan tertentu,” sebutnya.

Di sisi lain Khairuddin juga menaruh atensi ASN agar terhindar dari berita hoaks hingga isu – isu negatif yang dapat menjerumus pada netralitas. Khairudin yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU itu paham, jika bercermin dari Pilkada sebelumnya, sudah pernah ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang dibacanya melalui media maupun pemberitaan.

“Pelanggaran bisa ditemukan dari hasil temuan. Lalu ditindaklanjut oleh kepala BKPSDM dan Inspektorat hasil dari pemeriksaan dan laporan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Itulah nanti yang menjadi berita acara yang kemudian dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ingat ada sanksi kepada yang terbukti melanggar,” tegasnya. (adv)