Disdikbud Samarinda Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Guru SMP, Proses Klarifikasi Dipercepat

Samarinda50 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mulai mengambil langkah serius terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga berinisial J (39) di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sungai Kunjang. Guru bersangkutan telah dinonaktifkan sejak awal Juni, namun proses klarifikasi terhadap semua pihak masih terus dilakukan.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan langkah hukum dan administratif ditempuh secara tepat.

“Langkah awal kami adalah memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, korban, orang tua korban, hingga terduga pelaku. Klarifikasi ini penting agar keputusan yang kami ambil tidak gegabah,” ujar Asli saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).

Sorotan tajam dari masyarakat, termasuk desakan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim agar guru J diberhentikan secara permanen, membuat Disdikbud mempercepat tahapan klarifikasi. Meski demikian, Asli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama karena status guru J merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada mekanisme yang harus diikuti. Kalau terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas. Tapi semuanya harus sesuai prosedur, tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja,” jelasnya.

Asli juga menekankan bahwa proses ini bukan hanya soal mencari siapa yang salah, tapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.

“Kalau isu ini berkembang liar, bisa mengganggu kenyamanan anak-anak lain. Kita juga ingin suasana belajar tetap aman dan terkendali,” tambahnya.

Disdikbud tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai, jika itu menjadi pilihan keluarga korban. Namun, mereka memastikan akan tetap bertindak jika ditemukan unsur pelanggaran berat.

“Kalau memang ada permintaan damai, kita akan dengarkan. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran serius atau kasus serupa terulang, tindakan tegas pasti kami ambil. Ini menyangkut etika profesi dan perlindungan terhadap anak,” tegas Asli.

Meski guru J telah dinonaktifkan dari tugas mengajar, proses hukum dan administratif tetap berjalan. Disdikbud Samarinda menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan di kota tersebut.