Dinas Perhubungan Balikpapan Tilang 11 Pelanggar Ketentuan KIR Kendaraan

metroikn, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menjaring 93 kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan dalam razia bersama aparat gabungan TNI-Polri, pada Selasa (21/11/2023).

Dari jumlah total kendaraan yang terjaring, petugas mengenakan sanksi tilang terhadap 11 pengendara angkutan. Mereka diketahui melanggar ketentuan mengenai KIR. Sedangkan 8 pengendara lagi menunjukan dokumen KIR yang telah kedaluwarsa, serta 3 lainnya tidak sama sekali membawa dokumen KIR.

Razia yang digelar Dishub kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas,

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia kendaraan. Ia menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada pemeriksaan terhadap dokumen KIR kendaraan.

“Kami akan terus menggencarkan pelaksanaan razia di kawasan Kota Balikpapan hingga akhir tahun, sejalan dengan meningkatnya aktivitas kendaraan lalu lintas,” tegas Adward.

Edo, sapaan akrab Adward, menyoroti risiko tinggi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen KIR maupun kedaluwarsa. Pihaknya berkomitmen menggelar razia minimal empat kali dalam sebulan.

“Kegiatan razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta kelengkapan administrasi kendaraan. Karena kendaraan yang bermasalah di jalan akan menghambat kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Penindakan Dishub melalui serangkaian razia yakni mengenai kelengkapan dokumen KIR kendaraan. Untuk diketahui, KIR adalah dokumen hasil serangkaian uji untuk mengukur kelayakan operasional kendaraan.

“Kami ke depan akan memberikan sanksi tegas bagi sopir yang tidak dapat menunjukan KIR dengan menahan kendaraan mereka. Begitu juga,kendaraan dari luar Balikpapan yang menunjukan KIR palsu, apabila terbukti, maka kendaraan itu akan dikirim kembali ke daerah asalnya,” tegasnya.

Dishub Balikpapan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan secara rutin memeriksa surat-surat serta kelayakan kendaraan mereka.

“Pemeriksaan ini dilakukan pada seluruh jenis kendaraan, khususnya angkutan barang dan penumpang, guna memastikan kelangsungan keamanan di jalan raya,” pesannya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *