Dialog dengan Mahasiswa, Dishub Balikpapan Sampaikan Revisi Aturan Kendaraan Berat dan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Muara Rapak

metroikn, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan dialog langsung dengan mahasiswa Fakultas Hukum untuk membahas isu keselamatan lalu lintas, khususnya terkait operasional kendaraan berat di jalan raya.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan mahasiswa. Ketiganya adalah evaluasi terhadap regulasi lalu lintas saat ini, penindakan pasca kecelakaan kendaraan berat di Simpang Muara Rapak, serta langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Dishub untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam aturan itu, kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.

“Awalnya kendaraan berat tanpa muatan masih diberi kelonggaran untuk melintas di luar jam operasional. Namun setelah evaluasi teknis, kami menilai kebijakan tersebut tetap berisiko. Oleh karena itu, kami akan merevisinya agar semua kendaraan berat—baik bermuatan maupun tidak—hanya boleh melintas sesuai jam yang telah ditentukan,” ujar Fadli, Sabtu (7/6/2025).

Diketahui, sejak 31 Maret 2009, telah terjadi sedikitnya 15 kecelakaan di kawasan Simpang Muara Rapak. Salah satu yang paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, ketika sebuah truk rem blong menyebabkan lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Sebagai upaya mitigasi, Dishub juga telah melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan, termasuk di Simpang Muara Rapak. Beberapa langkah yang diambil antara lain penandaan jalur oranye khusus untuk kendaraan berat, pengalihan jalur kendaraan kecil dan roda dua ke sisi kiri jalan, serta pendirian pos pantau di titik-titik rawan bekerja sama dengan Polres Balikpapan.

Fadli menjelaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pengaturan kendaraan dalam kota, sedangkan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan antar kota dan truk berat menjadi tanggung jawab kepolisian. Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi sangat penting agar kebijakan dapat berjalan efektif.

Untuk jangka menengah dan panjang, Dishub telah menyusun sejumlah program strategis. Di antaranya adalah meninggikan median dan pembatas jalan di lokasi rawan kecelakaan, menambah pos pantau lalu lintas—yang saat ini baru tersedia di KM 13 dan Simpang Pattimura—hingga mengusulkan pembangunan terminal barang dan depo kontainer agar truk tidak menumpuk di jalan sembari menunggu waktu operasional.

Selain itu, Dishub juga mendorong pembangunan jalur logistik dari kawasan barat ke utara dan percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo guna mendukung distribusi logistik tanpa melintasi kawasan padat penduduk.

Dishub Balikpapan turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kepedulian mahasiswa Fakultas Hukum dalam mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.

“Masukan dari mahasiswa menjadi bagian penting dalam evaluasi dan penyempurnaan regulasi ke depan. Kami berharap sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat terus terjalin demi menciptakan lalu lintas kota yang lebih aman,” tegas Fadli. (adv/metroikn)