Benuo Taka Bakal Dapat Dana Karbon untuk Proklim, DLH PPU: Menunggu Penyaluran dari KLHK

metroikn, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal mendapat dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Found (FCPF CF) atau dana karbon untuk melaksanakan Program Kampung Iklim (Proklim). Dana tersebut akan disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dipastikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH PPU, Rohmat Agus Purwanto.

“Dana karbon ini dalam upaya mendukung pelaksanaan Proklim di setiap desa dan kelurahan. Nantinya akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat desa. Digunakan dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca,” ucap Rohmat, Jumat (23/8/2024).

Dengan dukungan dana karbon ini, diharapkan Benuo Taka, sebutan Kabupaten PPU dapat memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat desa dan memajukan Proklim dengan lebih baik.

Selain itu terkait sistem penyaluran dana Rohmat, maka kebutuhan setiap kelurahan dan desa dapat dipenuhi dengan lebih terstruktur dan sistematis. Meliputi pembangunan demplot, drainase, sayuran organik, penyediaan air bersih, pembuatan embung, dan sistem penampungan air hujan. Sehingga dana karbon tersebut akan dikoordinasikan dengan program-program dari Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.

“Nantinya, kita akan memantau program di lapangan. Harapan kami selaku di Dinas DLH. Apa yang diinginkan di desa dan kelurahan tetap sesuai (proposal). DLH PPU yang akan memimpin dalam aspek teknis penyaluran bantuan. Kami akan mengakomodasi proposal dari dinas-dinas terkait sesuai dengan kebutuhan. Nanti kita support,” tutur Rohmat.

Untuk kapan kepastikan penyaluran, Rohmat mengatakan disesuaikan di jadwal penyaluran dana karbon. Sayangnya informasi yang diperolehnya, KLHK masih belum dapat dipastikan. “Semestinya tahun ini di bulan September biasanya. Tapi kita belum tahu kapan kita akan mendapatkan bantuan dana tersebut,” pungkas Rohmat.

Untuk diketahui, Proklim merupakan bagian dari komitmen dan kontribusi Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim global khususnya peran dari Non-Party Stakeholder (NPS) sebagaimana tertuang dalam Glasgow Climate Pact dan dipertegas dalam Sharm el Sheik Implementation Plan sebagai hasil COP ke 27 yakni “Memperhatikan pentingnya melakukan pendekatan terhadap pendidikan yang mendorong perubahan gaya hidup sambil mendorong pola pembangunan dan keberlanjutan berdasarkan kepedulian, komunitas, dan kerja sama”. (adv)