metroikn, SAMARINDA – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Samarinda belakangan ini diperkirakan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Ia mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat merusak sistem drainase kota dan memperburuk masalah banjir yang sering terjadi di beberapa titik.
“Selain curah hujan yang tinggi, ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab memperburuk kondisi banjir di kota ini. Kami mendesak agar dilakukan kajian mendalam terkait penerapan Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” Ungkap Deni, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Beberapa kawasan yang terdampak banjir, seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung, kini menjadi perhatian utama Pemkot Samarinda.
Untuk itu, Deni menekankan pentingnya penataan ulang tata guna lahan dan pengawasan terhadap pembangunan di kawasan sensitif, seperti bantaran sungai.
“Bangunan yang berdiri di atas sungai atau anak sungai sekitar Jalan PM Noor berpotensi memperburuk genangan air, terutama di kawasan Sempaja Utara dan Sido Damai. Hal ini harus segera ditangani, baik melalui penataan ulang maupun pembebasan lahan yang mengganggu aliran air,” ucapnya.
Politisi dari partai Gerindra itu berharap hasil investigasi ini dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam merancang kebijakan jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir.
“Peningkatan pengawasan terhadap pembukaan lahan dan penertiban bangunan di bantaran sungai sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Deni. (apr/metroikn)