Bapenda PPU Tekankan Edukasi Masyarakat untuk Peningkatan Kesadaran Membayar Pajak dan Retribusi Daerah

metroikn, PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh dinas teknis. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro menyebutkan. Di mana tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.

“Edukasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi memang penting bagi masyarakat untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan agar meningkatnya kesadaran masyarakat,” kata Hadi Saputro, Kamis (3/10/2024).

Dirinya menjelaskan, pajak yang dimaksud meliputi berbagai jenis, seperti pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak mineral dan logam bukan batu. Sementara itu, jenis retribusi yang dikelola mencakup retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi pelayanan pelabuhan.

“Untuk retribusi, memang dikelola oleh dinas teknis. Misalnya, retribusi parkir diampu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi koleksi tetap dilakukan oleh Bapenda,” jelas Hadi.

Ia berharap agar Wajib Pajak (WP) di Kabupaten PPU patuh dalam membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak, diharapkan Kabupaten PPU dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh warga.

Dirinya juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar dinas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hadi juga menekankan perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi. Pajak adalah kewajiban bagi warga, yang harus dipenuhi untuk mendukung berbagai program pembangunan, sedangkan retribusi merupakan bentuk pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Keduanya berfungsi untuk kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya. (adv)