20 Pengembang Serahkan PSU, Dinas Perkimtan PPU Intens Tingkatkan Sarana Prasarana Perumahan

metroikn, PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang tahun 2024 ini tengah aktif dalam peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan. Hal ini bertujuan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dapat mengelola lahan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Disperkimtan PPU Riviana Noor menyebutkan, lebih dari 20 pengembang perumahan dari empat kecamatan telah menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah. Lahan PSU yang diserahkan oleh pengembang disebutnya sangat penting untuk menciptakan perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.

“Kewajiban penyediaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan sesuai kebutuhan lokal,” jelas Riviana.

Riviana juga mengamati peningkatan minat pengembang dalam mengurus perizinan site plan di PPU. Ini disebutnya didorong oleh antusiasme masyarakat untuk membeli rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Di setiap kecamatan, banyak pengembang yang mengajukan izin untuk membangun rumah MBR,” ujarnya.

Dinas Perkimtan PPU pun tegas Riviana, berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan, terutama untuk perumahan MBR. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) PPU yang mendukung dan sebagai payung hukum.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung pengembangan ini,” ucapnya.

Riviana berharap agar pengembang dapat melaksanakan proyek mereka sesuai dengan peraturan dan memenuhi semua syarat, termasuk menyediakan 40 persen lahan PSU, demi memastikan masyarakat PPU mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.

Dirinya menyebutkan, peningkatan PSU yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti perbaikan jalan, pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), pengelolaan drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, serta peningkatan ruang terbuka hijau (RTH).

“Semua fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga termasuk dalam program ini,” tambahnya. (adv)