Hingga Triwulan ke-III 2024, DPMPTSP PPU Sukses Melampaui Target Penerbitan Perizinan

metroikn, PENAJAM – Hingga Triwulan ke-III Tahun 2024 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerbitkan 2.732 izin dari berbagai sektor, baik perizinan berusaha maupun non usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Nurlaila menjelaskan, dengan angka izin tersebut maka DPMPTSP PPU berhasil melampaui target penerbitan perizinan, yakni mencapai 182 persen dari target yang ditetapkan.

“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari penerapan pelayanan perizinan sistem digitalisasi terintegrasi, yakni Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, yang mencakup berbagai sektor. Misalnya sektor UMKM, sektor properti, dan izin pertambangan,” sebut Nurlaila.

OSS ini lanjut dia, memungkinkan klasifikasi perizinan berdasarkan risiko, yaitu menengah rendah, menengah sedang, dan tinggi. Itu yang membuat jika dibandingkan dengan kepemimpinan di periode sebelumnya, DPMPTSP PPU telah melebihi target penerbitan perizinan yang ditetapkan.

“Bahkan, capaian hampir menyentuh angka 200 persen pada triwulan III tahun 2024. Ini pencapaian yang kami berhasil lampaui dibandingkan pemimpin sebelumnya,” ujar Nurlaila kepada wartawan, belum lama ini.

Ditambahkannya, penerapan perizinan berusaha melalui OSS telah diatur melalui perundang-undangan Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara untuk perizinan non usaha, DPMPTSP PPU menggunakan aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (SIPESAN), yang telah diluncurkan pada November 2023 lalu.

“SIPESAN memfasilitasi pengajuan perizinan di sektor-sektor non usaha. Misalnya seperti pendidikan, praktik tenaga kesehatan, dan sarana kesehatan izin operasional rumah sakit atau puskesmas,” ungkap Nurlaila.

Apalagi aplikasi ini juga berjalan dengan secara digital dan telah mempermudah masyarakat dalam mengajukan perizinan tanpa perlu datang ke kantor, sehingga menghemat waktu dan biaya. Sehingga menurutnya, transformasi digitalisasi dalam hal perizinan telah sangat membantu DPMPTSP sehingga bisa melaksanakan kerja-kerja pelayanan yang efektif dan efisien. 

“Ada pula potensi peningkatan penerbitan perizinan dalam satu atau dua bulan ke depan, karena masih ada pengajuan yang sedang diproses,” tukasnya. (adv)