RTRW PPU Rampung 80 Persen, Menunggu Pembentukan Pansus Baru Pasca Pileg 2024

metroikn, PENAJAM – Setelah melalui tujuh kali rapat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemui hambatan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, MS Hadi kepada awak media di kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Hotel Aqila Penajam, Senin (28/8/2024).

MS Hadi menjelaskan, sebelumnya proses penyusunan Raperda RTRW menjadi pembahasan antara dinas terkait termasuk Dinas PUPR PPU dengan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD PPU. Namun, setelah mencapai 80 persen pembahasan, momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 membuat agenda terhenti. Ini karena setelah Pileg, terjadi perubahan susunan anggota dewan yang duduk di DPRD PPU.

“Jadi kami sudah tujuh kali rapat dengan pansus DPRD PPU. Namun rapat selanjutnya terbentur karena pergantian anggota dewan yang baru,” ungkap MS Hadi.

Namun dipastikannya, agenda pembahasan RTRW akan kembali berlanjut. Sambil menunggu pembentukan pansus. Di mana pansus baru bisa dibentuk setelah dilakukannya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD PPU yang baru dari hasil Pileg 2024.

“Kalau tidak salah terakhir itu kita bahas dengan badan bank tanah dan sudah selesai. Berikutnya akan melibatkan kesepakatan berita acara antara eksekutif dan legislatif yang akan menjadi syarat untuk pengajuan lintas sektor,” kata dia.

Ditambahkannya, perencanaan seperti RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu mengacu pada D3LTH yang saat ini tengah dibahas pada konsultasi publik pembahasan draf laporan pendahuluan D3TLH oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Seyogyanya perencanaan-perencanaan seperti itulah harus mengikuti D3TLH ini. Setelah mendapatkan persetujuan substansi lintas sektor, proses legislasi akan dilanjutkan dan diharapkan RTRW dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dua bulan setelah adanya persetujuan substansi,” tukasnya. (adv)