metroikn, Tanah Grogot – DPRD Kabupaten Paser mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah pada rapat paripurna di ruang Baling Seleloi, Senin (4/9/2023).
Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama oleh Bupati Paser dengan unsur pimpinan DPRD Paser.
Perda pajak dan retribusi daerah sebelumnya melalui tahap pembahasan dan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Paser yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2023.
Ketua Pansus 1 DPRD Paser Hamransyah mengungkap, pihaknya bersama Pemkab Paser terhitung sebanyak empat kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perda tersebut. Termasuk juga melakukan pembahasan atas rancangan perda penambahan penyertaan modal Bankaltimtara selama kurun bulan April hingga Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Pansus 1 kemudian lebih dulu mengajukan rancangan perda pajak dan retribusi untuk disetujui Bupati.
“Selanjutnya diajukan untuk evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim),” tuturnya.
Hamransyah menguraikan, berdasarkan hasil RDP, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan konsultasi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), raperda tersebut akhirnya disepakati karena dinilai sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemda).
Perangkat daerah nantinya memaksimalkan proses pemungutan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi. Kemudian, pengelolaan atas perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi akan lebih memperioritaskan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil pembahasan itu kami mengajukan agar disetujui bersama,” lanjut Hamransyah.
Bupati Paser Fahmi Fadli memastikan, dengan pengesahan ini, pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya sudah mempunyai payung hukum yang jelas. Raperda tersebut akan mendapat evaluasi kepada Gubernur Kaltim, Kemendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).
“Kami berharap semoga semua kalangan dapat berkontribusi dalam pelaksanaan Perda ini kelak,” harap Fahmi.