Penajam – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Ini merupakan bentuk perhatian khusus kepada nelayan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menjelaskan, salah satu yang menjadi beleid penting dalam Raperda tersebut adalah perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan nelayan.
“Nelayan di wilayah Kabupaten PPU harus mendapatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ungkap Bijak, Jumat (10/11/2023).
Bijak mengungkapkan, baik legislatif maupun eksekutif melalui Raperda ini akan terus memberikan perhatiannya kepada para masyarakat khususnya yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Sangat berpihak atau memperhatikan nelayan, seperti dorongan layanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Di situ mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan, asuransi lah untuk para nelayan di PPU,” lanjutnya.
Kata Bijak, bahwa pemberian layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan di Benuo Taka dinilai perlu diberikan mengingat pekerjaannya cukup berisiko.
“Nelayan memiliki potensi atau risiko yang sangat berat ketika melakukan aktivitasnya di laut. Karena kita tahu sendiri pekerja nelayan itu dalam situasi tertentu misalnya kaya ada cuaca buruk, gelombang besar,” jelasnya.
Dengan kehadiran Perda tersebut dikatakan Bijak ke depan akan menjadi pedoman atau acuan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan beserta penganggarannya di setiap tahunnya.
“Perda ini akan jadi acuan pemda untuk memberikan jaminan kesehatan kepada nelayan,” ujarnya. (adv/DPRD PPU)