Pemkab Kukar Dukung Penguatan Masyarakat Hukum Adat

metroikn, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten se-Kaltim Tahun 2023.

Menurutnya, saat ini cukup banyak komunitas masyarakat hukum adat di Kukar yang tengah berupaya untuk meningkatkan statusnya.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya,” tukasnya, Selasa (31/10/2023).

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, turut perlu dilakukan kajian mendalam oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Mengingat sejauh ini Pemkab Kukar belum memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah, maupun peraturan Bupati mengenai hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” terang Sunggono.

“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungya.

Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan desa yang potensi untuk ditingkatkan statusnya.

Adapun Masyarakat Hukum Adat yang berkedudukan di Kukar yakni, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau, Kecamatan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan, Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan, Desa Muara Tuboq, Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang, Desa Long Lalang Desa Tabang. (adv/diskominfokukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *