Metroikn, Penajam – Posyandu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, didorong tidak lagi hanya melayani penimbangan bayi dan kesehatan ibu dan anak. Ke depan, Posyandu juga diharapkan membantu mengidentifikasi persoalan pendidikan, rumah tidak layak huni, hingga warga yang belum menerima bantuan sosial.
Perluasan fungsi tersebut menjadi bagian dari transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU menyosialisasikan perubahan tata kelola tersebut kepada pemerintah desa, kelurahan, dan tim pembina Posyandu dalam kegiatan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala DPMD PPU Tita Deritayati itu diikuti 136 peserta, terdiri atas perwakilan kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu desa dan kelurahan, serta unsur DPD tingkat kabupaten.
Tita menjelaskan, transformasi Posyandu memperluas cakupan pelayanan dasar melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keenamnya meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Tita, perubahan ini perlu dipahami oleh pemerintah desa dan kelurahan hingga para kader Posyandu. Pemahaman tersebut diperlukan agar perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan dapat mengikuti cakupan tugas yang lebih luas.
Bisa Bantu Data Anak Putus Sekolah
Salah satu perubahan yang ditekankan adalah peran Posyandu dalam membantu mendata persoalan yang dihadapi warga di lingkungan masing-masing.
Tita mencontohkan, pendataan dapat mencakup anak yang putus sekolah, rumah tidak layak huni, serta warga yang belum mendapatkan bantuan sosial. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menindaklanjutinya melalui instansi terkait.
Dengan jangkauan hingga lingkungan RT dan RW, Posyandu diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran persoalan warga secara lebih dekat.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegas Tita.
Perluasan fungsi ini juga menuntut perubahan dalam cara pengelolaan Posyandu. Kegiatan tidak cukup hanya berfokus pada layanan kesehatan rutin, tetapi perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dasar yang ditemukan di masyarakat.
Meski demikian, pendataan dan identifikasi persoalan warga tetap perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya. Posyandu menjadi bagian dari upaya mendekatkan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, bukan menggantikan tugas instansi teknis.
Anggaran dan Sarana Masih Jadi Tantangan
Penerapan transformasi Posyandu membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Karena itu, DPMD PPU menghadirkan perwakilan enam organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Keterlibatan lintas OPD diharapkan membantu menyamakan pemahaman sekaligus membahas kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pelayanan di tingkat desa dan kelurahan.
Tita mengakui, pelaksanaan transformasi masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong mengoptimalkan sumber daya yang tersedia melalui inovasi dan kolaborasi.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPMD PPU berharap para pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Posyandu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pelayanan, hingga pelaporan yang terintegrasi.
Perubahan ini menempatkan Posyandu sebagai salah satu simpul pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan perluasan peran tersebut berjalan sesuai kemampuan kader, dukungan anggaran, serta koordinasi dengan OPD terkait agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (Adv)









