Metroikn, Paser – Seorang perempuan di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max yang diparkir di depan toko sayuran saat dirinya berbelanja. Motor yang masih menyimpan uang tunai Rp 4 juta di dalam jok itu dibawa kabur seorang pria pada Minggu (18/10/2026).
Terduga pelaku berinisial D.S. (36) akhirnya ditangkap polisi di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan, pada Senin (19/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah aparat menelusuri keberadaan motor korban.
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kapolsek Kuaro AKP Hermawan mengatakan, D.S. diamankan sekitar pukul 19.00 Wita oleh personel Polsek Kuaro bersama Tim Jatanras Polres Paser.
Pencurian terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A. Yani, RT 05, Kecamatan Kuaro. Saat itu, korban bernama Dahlia Nur Aulia sedang berbelanja dan memarkir sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam dengan aksesori scotlite merah muda, bernomor polisi KT 4236 EAI.
Kunci motor masih menempel ketika korban meninggalkan kendaraannya. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa motor pergi, meski korban sempat berteriak.
Pelaku yang disebut memiliki tubuh kurus, mengenakan jaket hitam, dan membawa tas selempang itu melarikan diri ke arah lampu merah Kuaro.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuaro.
Motor Terlacak hingga Sengayam
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuaro melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser. Dari pengumpulan informasi, keberadaan motor korban diketahui mengarah ke wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.
Pengejaran kemudian melibatkan tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam. Petugas akhirnya menemukan motor tersebut terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam.
Polisi kemudian mengamankan D.S. tanpa perlawanan. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan kepolisian, barang bukti yang turut diamankan berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) Yamaha N-Max.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Polisi menyebut D.S. merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan bekerja serabutan. Ia juga disebut pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan keluar pada 2024.
Atas dugaan pencurian tersebut, D.S. disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









