Pemkot Samarinda dan Kejari Evaluasi Aset Palaran, Tata Kelola Jadi Fokus Utama

METROPOLIS31 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar koordinasi terkait pemanfaatan aset daerah di kawasan Palaran, Selasa (9/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus penyusunan langkah perbaikan tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan agenda utama pertemuan tersebut bukan semata membahas persoalan penggunaan lahan yang sedang berlangsung, melainkan menyiapkan sistem pengelolaan aset yang lebih baik untuk jangka panjang.

Menurutnya, aset daerah harus dikelola melalui mekanisme yang jelas agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.

Ia menjelaskan evaluasi dilakukan terhadap sejumlah perjanjian kerja sama yang telah berjalan, sekaligus menjadi dasar penyusunan pola pemanfaatan aset pada masa mendatang apabila lahan tersebut kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Yang paling penting dalam pemanfaatan aset daerah adalah tata kelolanya. Karena itu kami melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang sudah berjalan sekaligus menyiapkan pola pengelolaan yang lebih baik ke depan,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, pembenahan tata kelola aset merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah kota ingin memastikan setiap aset yang dimiliki dapat dikelola sesuai aturan serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyambut langkah koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda.

Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan data yang disampaikan pemerintah daerah dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Tim tersebut akan mempelajari seluruh dokumen serta aspek hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah di kawasan Palaran sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka persoalan aktivitas usaha yang masih berlangsung di atas aset pemerintah daerah meskipun masa kerja sama pemanfaatannya telah berakhir sejak 2022. Kondisi itu menjadi salah satu aspek yang akan ditelaah lebih lanjut oleh tim yang dibentuk Kejari Samarinda.

Haedar menegaskan setiap aktivitas pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang tidak didukung perjanjian resmi, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah evaluasi bersama tersebut, Pemkot Samarinda berharap tata kelola aset daerah dapat semakin tertib dan profesional. Selain mengamankan aset milik pemerintah, upaya tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah serta menjadi fondasi pengelolaan aset yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.