Metroikn, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Kali ini, kawasan Gang Kedondong yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran sabu menjadi sasaran operasi Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (14/5/26).
Penggerebekan dilakukan secara senyap dan terukur. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika yang diduga telah lama berlangsung di kawasan padat penduduk itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke tingkat akar.
“Kemarin kita perintahkan timsus Ditresnarkoba untuk bergerak. Ini tim khusus yang dibentuk untuk menyikat kampung narkoba di Kedondong,” ujar Romylus saat ditemui di Samarinda, pada Minggu (17/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial ID (36), warga asal Balikpapan, yang bertugas memantau situasi di lapangan sekaligus menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.
Dari tangan ID, petugas menyita 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat 6,53 gram brutto atau 1,77 gram netto. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp15,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka kedua, HY (41), warga Samarinda. HY diketahui memiliki peran penting sebagai penjual sekaligus pengumpul uang hasil transaksi narkoba di kawasan Gang Kedondong.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 165 paket sabu siap edar dari tangan HY dengan total berat mencapai 62,59 gram brutto atau 16,39 gram netto. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10,2 juta.
Romylus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sabu tersebut awalnya disimpan dalam beberapa amplop besar sebelum dipecah menjadi ratusan paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
“Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan dua amplop berisi paket sabu. Dalam satu amplop terdapat sekitar 105 paket dengan nilai diperkirakan mencapai Rp16 juta hingga Rp20 juta,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah paket kecil yang berhasil diamankan menunjukkan tingginya permintaan narkotika di kawasan tersebut. Bahkan, perputaran uang dari bisnis ilegal itu disebut mencapai angka fantastis setiap harinya.
“Kalau satu amplop nilainya sampai Rp20 juta dan sehari bisa empat sampai lima amplop, berarti perputaran uangnya sangat besar,” katanya.
Ia menegaskan, Samarinda masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Karena itu, operasi pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui tim khusus yang telah dibentuk Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Langkah tegas tersebut, lanjut Romylus, juga sejalan dengan instruksi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, yang menegaskan perang total terhadap narkotika tanpa pengecualian, termasuk terhadap oknum aparat apabila terbukti terlibat.
“Penegakan hukum dipastikan berjalan tanpa pandang bulu demi membersihkan wilayah Kaltim dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.









