metroikn, KUTAI KARTANEGARA – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025), batal digelar dan tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Padahal, agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus keuangan daerah. Nota keuangan menjadi dasar kebijakan fiskal, arah pembangunan, serta instrumen transparansi dan akuntabilitas publik. Dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berikutnya.
Sesuai ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas penyampaian nota keuangan ditetapkan maksimal 31 Oktober. Namun, hingga batas waktu berakhir, paripurna belum terlaksana. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidaksesuaian antara rencana kerja dan alokasi anggaran tahun 2026.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan bahwa seluruh dokumen nota keuangan telah rampung dan diunggah ke sistem MCP KPK. “Kami sudah upload tanda terima dokumen dan siap mengikuti paripurna. Tapi sampai pukul 23.30 WITA tidak ada kabar, baru kami diberi tahu paripurna dibatalkan,” ujarnya.
Aulia menegaskan, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh BPKAD Kukar, sehingga ia meminta kejelasan jadwal paripurna agar penyampaian nota keuangan tidak melewati tenggat waktu resmi. Wakil Bupati Rendi Solihin menambahkan, keterlambatan ini baru pertama kali terjadi di Kukar dan dapat berdampak serius terhadap arah kebijakan fiskal daerah.
“Kalau nota keuangan tidak disampaikan, konsekuensinya kita pakai asumsi tahun lalu. Tapi kalau uangnya tidak ada, percuma,” tegasnya.
Dengan proyeksi APBD Kukar tahun 2026 mencapai Rp6,5 hingga Rp7 triliun, nota keuangan menjadi dokumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap sejalan dengan kemampuan fiskal dan visi Kukar Idaman Terbaik.












