Kepala Badan Kesbangpol Balikpapan Turut Ingatkan Netralitas ASN Selama Prosesi Pemilu 2024

metroikn, Balikpapan – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan Sutadi menyerukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk tetap menjaga netralitas pada tahun politik 2024.

Asas netralitas ASN, menurutnya harus diwujudkan. Bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan pihak tertentu.

“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada ASN, agar menjaga netralitas sejak dimulainya rangkaian Pemilu 2024. Namun, tidak mengurangi kewajiban dalam menjalankan tugas profesionalisme,” pesan Sutadi.

Lanjut Sutadi, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan tanpa membedakan siapa pun. Meski berkewajiban menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih, ASN juga dituntut bersikap netral.

“Jadi netralitas ASN itu wajib hukumnya, karena profesional tanpa netralitas itu sesuatu yang tidak berjalan secara optimal,” ujarnya.

Kendati demikian, ASN patut menjadi contoh bagi para generasi muda untuk cinta tanah air, menjaga integritas bangsa, dan nilai-nilai pandangan dalam kehidupan sehari-hari.

“Sehingga berdasarkan itu tugas ASN sangat berat, dalam memberikan contoh saat pemilu 2024 nanti,” paparnya.

Mengenai pengenaan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral terkait dengan Pemilu, Sutadi memastikan pihaknya tetap akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. ASN diakui menjadi bagian yang sangat penting dalam prosesi Pemilu 2024, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Pertama, kata Suhajar, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Hal ini, lanjutnya, sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, di samping mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” terang Suhajar.

Ia menambahkan, netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Sekaligus memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

Selain itu, netralitas ASN adalah bentuk dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *