metroikn, BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Mabes Polri atas aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kegiatan tambang tanpa izin itu ditengarai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, kendati bukan pihak utama dalam penyidikan, pihaknya tetap terlibat dalam membantu pengamanan di lapangan. Salah satunya saat tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penelusuran jejak pengiriman batu bara ilegal hingga ke wilayah Surabaya.
“Kami mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Ini bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan tambang ilegal di wilayah Kaltim, termasuk kawasan IKN,” ujarnya di Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Aktivitas tambang ilegal ini disebut sudah berlangsung sejak 2016, jauh sebelum wilayah tersebut dirancang sebagai lokasi pembangunan IKN. Dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai distribusi batu bara tanpa izin ini pun terus diselidiki.
Polda Kaltim, lanjut Endar, juga aktif menindak praktik tambang ilegal di sejumlah daerah lain. Selama periode Maret hingga Juli 2025, delapan kasus telah diungkap—tujuh di antaranya tambang batu bara dan satu tambang emas ilegal yang beroperasi di Kutai Barat. Beberapa lokasi pengungkapan berada di lingkungan Universitas Mulawarman, Samarinda, serta berbagai titik di Kutai Kartanegara.
“Kasus-kasus ini akan kami rilis secara khusus setelah penyidikan rampung. Kami juga terus bersinergi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri mengumumkan bahwa nilai kerugian negara dari tambang ilegal di kawasan IKN dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, mencapai Rp5,7 triliun. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung, menjual, dan mengangkut batu bara tanpa izin resmi dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).