metroikn, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran baru terkait pengolahan sampah yang akan diterapkan di seluruh wilayah kota, mencakup enam kecamatan dan 34 kelurahan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan sampah secara sistematis mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke wilayah yang lebih luas.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa surat edaran ini mendorong penerapan pola pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan menekankan pemilahan sejak dari sumbernya. “Kami terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya melalui program pemilahan sampah dari rumah tangga,” ujar Bagus di Balai Kota, Kamis (5/6/2025)
Menurutnya, beberapa wilayah sudah mulai menjalankan program ini, seperti warga RT 64, RT 65, RT 66, RT 68, dan RT 69 di Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah. Warga di sana aktif memilah sampah plastik seperti botol dan memanfaatkan sampah organik menjadi kompos.
Bagus menambahkan bahwa pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya mengurangi polusi plastik secara nasional. “Prinsipnya, botol plastik jangan langsung dibuang. Harus dipilah. Kita ingin menghentikan polusi plastik,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menekankan bahwa sumber utama sampah berasal dari rumah tangga. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi kunci utama. “Lewat pendekatan dari tingkat RT, warga lebih peduli dan paham bahwa sampah organik bisa jadi pupuk, sedangkan non-organik punya nilai jual,” katanya.
Ia berharap pola pengelolaan sampah berbasis komunitas ini bisa berkembang menjadi budaya yang mengakar di seluruh wilayah Balikpapan. “Sebelumnya kita banyak fokus ke sosialisasi skala besar. Sekarang kita langsung menyentuh ke sumbernya, yaitu rumah tangga,” pungkas Sudirman. (adv/metroikn)