metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Bank Mandiri menggelar rapat membahas penerapan sistem E-Parking sebagai upaya pembenahan persoalan parkir di wilayah perkotaan, pada Rabu (16/04/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bank Mandiri memaparkan konsep digitalisasi parkir, sementara Pemkot menyampaikan berbagai tantangan dan harapan dari penerapan sistem tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penataan sektor parkir tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan selama ini merupakan dampak dari tata kelola yang tidak konsisten.
“Masalah parkir ini kompleks, bukan perkara yang mudah diurai. Tapi kalau tidak kita mulai sekarang, ini akan menjadi tumpukan persoalan yang makin hari makin serius,” ujar Andi Harun.
Pemerintah kota telah melakukan diskusi panjang dengan berbagai pihak sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penerapan sistem non-tunai menggunakan e-money.
Namun, opsi tersebut dinilai belum dapat diterapkan sepenuhnya karena masih adanya keterbatasan literasi digital di kalangan masyarakat serta kebiasaan sebagian pengguna yang merasa lebih praktis menggunakan pembayaran tunai.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi tersebut, Pemkot memilih pendekatan bertahap dengan memperkenalkan kartu berlangganan parkir. Sistem ini mewajibkan pemilik kendaraan untuk membayar tarif langganan tahunan, bukan berdasarkan durasi parkir.
Besaran tarif masih dalam pembahasan. Meski demikian, Wali Kota mengungkapkan kemungkinan adanya diskon khusus pada tahun pertama. Dalam skema yang dirancang, pengguna dapat melakukan isi ulang (top up) secara fleksibel. Bank Mandiri akan mendukung sistem ini dengan teknologi yang memungkinkan petugas parkir memantau saldo kartu secara real-time.
“Kami berharap solusi ini bisa mengurangi celah terjadinya pungli dan menciptakan sistem yang lebih tertib,” ucapnya.
Pemkot juga menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan. Banyak warga memberikan uang parkir tanpa menerima karcis, bahkan tidak mengetahui apakah petugas yang menarik itu resmi atau bukan. Andi Harun menegaskan bahwa kebiasaan seperti ini harus dihentikan.
Untuk memastikan sistem berjalan efektif, seluruh ASN Pemkot Samarinda akan menjadi pengguna awal kartu langganan. Pemerintah juga akan melibatkan kepolisian dan lembaga lain dalam penegakan aturan. Apabila ada juru parkir liar yang melakukan intimidasi atau pungutan tidak resmi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, juru parkir resmi di bawah Dinas Perhubungan akan ditata ulang perannya. Mereka tidak lagi diperbolehkan memungut langsung dari pengguna parkir, melainkan hanya bertugas menjaga kendaraan. Pemerintah juga berencana menaikkan gaji mereka agar sesuai dengan upah minimum regional.
Langkah ini akan disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat RT. Pemkot optimistis, meskipun pada awalnya akan ada penolakan atau kontroversi, kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang.
“Tidak ada perubahan ke arah baik yang tidak menimbulkan reaksi. Tapi kita harus berani mengambil langkah demi kota yang lebih tertib dan beradab,” tutup Andi Harun. (adv/ms)