PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Penyelesaian masalah hubungan kerja menjadi salah satu tugas utama yang diemban oleh dinas ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa meskipun perselisihan hubungan kerja hampir selalu ada, tim mediator yang solid memungkinkan masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Perselisihan hubungan kerja memang tak bisa dihindari, tetapi kami bersyukur memiliki tim mediator yang handal. Setiap kali ada masalah, kami berusaha untuk menyelesaikannya dengan baik, dan alhamdulillah masalah-masalah tersebut sering kali terselesaikan. Kami juga sering diundang oleh BPRD untuk hearing,” ungkap Ernawati baru-baru ini.
Salah satu contoh penyelesaian yang berhasil adalah terkait dengan PT PMR dan beberapa perusahaan lainnya pada akhir tahun 2024. Dalam kasus ini, beberapa pekerja yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji berhasil mendapatkan hak mereka, dan masalah tersebut dapat diselesaikan dengan damai.
Namun, Ernawati menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan titik temu, masalah tersebut akan diserahkan kepada pengawas tenaga kerja provinsi.
“Jika tidak ada jalan keluar, kami akan menyerahkan masalah tersebut kepada pengawas tenaga kerja provinsi. Di sini, tugas kami adalah menampung keluhan dan mencari solusi yang adil,” jelasnya.
Dalam setiap penyelesaian masalah hubungan industrial, Disnakertrans PPU juga mengedepankan prinsip tripartit. Ernawati menjelaskan bahwa dalam setiap mediasi atau pertemuan, pihaknya melibatkan berbagai unsur, seperti serikat buruh, serikat pekerja, dan pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
“Lembaga tripartit yang kami bentuk melibatkan serikat pekerja baik yang berafiliasi maupun yang tidak, serta perusahaan melalui Apindo. Dengan adanya Dewan Pengupahan, kami dapat memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” tambah Ernawati.
Pada tahun 2025, Ernawati menyebutkan bahwa persoalan terkait gaji yang belum dibayar sudah dapat diselesaikan. Namun, mereka tetap mengawasi agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Ernawati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten PPU memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp3,9 juta. Meskipun demikian, beberapa perusahaan di wilayah ini memilih untuk mengikuti Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) karena kondisi tertentu, seperti terbatasnya jumlah tenaga kerja dan hasil produksi yang lebih sedikit.
“Sebagian besar perusahaan di sini mengikuti UMSK, meskipun ada beberapa perusahaan yang mengikuti UMK, tergantung pada kapasitas perusahaan dan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ke depannya, Ernawati berharap agar tidak ada lagi perselisihan yang berkembang menjadi masalah besar. Pihaknya terus berusaha untuk menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, agar hubungan industrial di Kabupaten Penajam Paser Utara tetap harmonis dan berjalan dengan lancar.
“Kami berharap tidak ada lagi aduan terkait hubungan industrial. Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/metroikn)












