metroikn, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dalam rangka membahas sinkronisasi wilayah administratif, pembagian kewenangan, serta transisi pemerintahan di kawasan delineasi IKN.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN tersebut menjadi ajang dialog terbuka antara lembaga pusat dan daerah, menyusul pembangunan IKN yang terus berlangsung di tengah wilayah yang selama ini berada di bawah yurisdiksi Pemkab PPU.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M. Noor, mengungkapkan perlunya kejelasan lebih lanjut terkait pembagian tanggung jawab antarpihak. “Masih banyak kewenangan yang belum settle. Ini harus diharmonisasi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menambahkan bahwa Pemkab PPU hingga saat ini masih mengalokasikan anggaran untuk wilayah yang telah masuk dalam delineasi IKN. “Kami tetap menganggarkan belanja daerah untuk kawasan yang masuk delineasi IKN, karena secara administratif kami masih bertanggung jawab di sana. Hal ini yang perlu diselaraskan dalam penyusunan konsep ke depan antara PPU dan OIKN,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menyampaikan bahwa OIKN sudah mulai melakukan pendataan penduduk secara menyeluruh di wilayah IKN. “Dua minggu lalu, kami bersama BPS melakukan sensus untuk mendata seluruh penduduk di kawasan IKN. Dari situ akan terlihat wilayah mana yang masih beririsan dengan PPU maupun Kukar, dan ini akan menjadi dasar legalitas ke depan,” jelas Bimo.
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menegaskan bahwa pembangunan IKN harus sejalan dengan penguatan wilayah mitra. “Tugas kita bukan hanya membangun IKN, tapi juga memastikan daerah mitra ikut berkembang. Sejak 2023, kami merekrut pegawai dari Kalimantan Timur. Hari ini, dari total ASN baru, sekitar 30 persen berasal dari daerah ini,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa struktur pemerintahan IKN bersifat hibrida dengan dasar hukum khusus. “Undang-undang IKN ini super lex specialis. IKN memang daerah otonom, tapi juga berkedudukan langsung di bawah presiden, setara kementerian,” ujar Thomas.
Ia juga menekankan bahwa sebagian kewenangan masih dijalankan oleh pemerintah daerah hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara. “Sesuai surat Kemendagri pada Mei 2022, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar tetap menjalankan urusan pemerintahan, kecuali kewenangan dan perizinan pembangunan IKN. Jadi sebelum Keppres keluar, kewenangan daerah masih berlaku,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses transisi pemerintahan di wilayah IKN berjalan secara tertib dan sesuai koridor hukum. Melalui sinergi dan dialog terbuka, OIKN dan pemerintah daerah berkomitmen menciptakan tata kelola yang harmonis demi membangun IKN sebagai kota masa depan yang inklusif dan terintegrasi dengan wilayah sekitarnya.