Polda Kaltim Musnahkan 990 Gram Sabu-sabu, Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

metroikn, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 990 gram. Kegiatan yang digelar secara terbuka ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis, 5 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WITA.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta awak media. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, bersama para penyidik dari Subdit 3 Ditresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Samarinda Ulu, dengan tersangka berinisial BA. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam closed, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.

Sebagaimana disampaikan AKBP Musliadi Mustafa, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan 5 gram lainnya untuk keperluan pembuktian dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika secara konsisten dan akuntabel.

Pemusnahan berlangsung tertib dan lancar, sebagai bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum yang transparan. Polda Kaltim juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.