metroikn, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD kabupaten PPU, Selasa (26/3/2024).
Penyampaian LKPJ Bupati didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Marbun menerangkan, penyusunan LKPJ ini didasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023. Sedangkan penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025.
Ruang lingkup sistematika LKPJ, lanjutnya, memaparkan kebijakan umum, anggaran pendapatan belanja daerah hasil penyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan dalam periode tersebut.
“Serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” sambung Marbun dalam sidang paripurna di gedung DPRD PPU.
Dokumen tersebut menguraikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang telah disepakati dan ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Visi jangka panjang 20 tahun yang hendak kita capai sesuai dengan RPJP PPU 2005 – 2025 adalah terwujudnya kabupaten PPU yang berakhlak baik, mandiri, sehat dan sejahtera berbasis pada ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Visi tersebut kemudian diterjemahkan lagi ke dalam visi jangka menengah 5 (lima) tahunan yang saat ini memasuki tahap kelima. Yakni, terwujudnya kabupaten PPU yang maju, modern dan religious.
Maju, dijabarkan sebagai terwujudnya peningkatan kualitas SDM, kemakmuran, dan kemantapan sistem, kelembagaan politik dan hukum.
Kemudian, Modern diartikan memiliki kemampuan dan kesetaraan dalam menerapkan dan mensinergikan prinsip tatakelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat seiring kemajuan teknologi, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Serta terwujudnya kabupaten PPU yang religius dalam arti mewujudkan kehidupan masyarakat sejajar, sederajat dan seimbang 4 dunia dan akhirat menuju masyarakat berakhlak mulia, aman dan damai serta hidup berdampingan antara sesama pemeluk agama, dilandaskan Lakum diinukum Waliyadiin dan Pancasila,” demikian dia.