metroikn, Penajam – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudahaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 diyakini bakal mempertajam pemahaman mengenai tugas kepala sekolah dan guru. Termasuk pula kriteria pengangkatan, masa jabatan kepala sekolah.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, tentang masa jabatan penugasan guru sebagai kepala sekolah dan upaya peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, saat membuka kegiatan memaparkan capaian PPU dalam hal perolehan prestasi dari Kemendikbudristek. Pertama, predikat kabupaten dengan proporsi survei lingkungan belajar tertinggi se Kaltim. Kemudian, predikat pemanfaatan akun belajar dengan prosentase tertinggi se-Kaltim dan ketiga terkait predikat kabupaten dengan aktifitas PTK dalam pemanfaatan platform merdeka mengajar terbaik se-Kaltim.
Dalam satu bulan terakhir, PPU juga menempati posisi teratas data Monitoring Center of Prevention (MCP) dalam bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk manajemen kepala sekolah dan guru. Dari penilaian tersebut, PPU meraih angka 65,8 persen.
“Padahal, sebelumnya saya sempat mau didemo para guru,” kelakar Marbun, di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (6/3/2024).
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, jelasnya, memuat ketentuan tentang jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Secara teknis dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode atau dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.
“Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah juga harus memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Kualifikasi yang perlu dipenuhi calon kepala sekolah antara lain, secara akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat I, serta golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Kemudian memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Ada pula berpengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan. Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Tidak pernah mendapat sanksi disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
“Dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah,” lanjut Marbun.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri itu kini berlaku di seluruh daerah, tak terkecuali kabupaten PPU.
“Karena saya orang Kemendagri, jadi tau persis tentang regulasi. Jadi menurut saya, membuat sesuatu hal itu memang tidak gampang,” akunya.
Ketentuan tersebut juga memuat acuan penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu di sekolah. Satu di antara faktornya yakni efektifitas kepemimpinan kepala sekolah selaku manajerial dan top leader-nya.
Maka dari itu, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui mekanisme assessment yang komprehensif sesuai kebutuhan daerah.
“Hal yang harus dicermati bahwa, kepala sekolah itu adalah guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah. Saat menjabat sebagai kepala sekolah tetap tidak bisa melepaskan diri dari tugas utamanya sebagai guru. Ini yang membedakan dengan jabatan struktural,” urainya.
Sebagai informasi, kabupaten PPU saat memiliki 10 calon kepala sekolah yang telah mengikuti Diklat CKS. 3 di antara guru SD dan 7 lagi guru SMP. Sedangkan untuk jumlah Guru Penggerak sebanyak 94 orang.
“Dari 94 orang terdapat 19 orang yang sudah diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” demikian Marbun.