metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mengumpulkan sekitar 520 ribu data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Data tersebut berasal dari hasil pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan. Prosesi pleno DPHP di enam kecamatan kota Balikpapan ditargetkan selesai pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa DPHP bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diteliti dan dicocokkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini rampung pada 24 Juli 2024.
“Data ini belum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya belum sampai ke situ,” ujar Prakoso usai Pleno Terbuka Penetapan DPHP Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Prakoso menerangkan bahwa KPU akan menetapkan DPHP dari enam kecamatan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah itu, KPU akan membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan atas validitas dan kesesuaian data tersebut.
Selama masa tanggapan, masyarakat dapat memberikan koreksi, seperti nama yang belum terdaftar, nama yang terdaftar ganda, atau data yang salah. Dengan demikian, KPU akan melakukan verifikasi dan perbaikan sesuai masukan yang diterima.
Jika semua berjalan lancar, proses berlanjut ke tahap penyusunan DPT Kota Balikpapan yang akan dimulai pada 11 Agustus 2024. Data pemilih yang telah diperbaiki tadi akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka tingkat kota.
“Kami akan membawa hasil ini pada rapat rekapitulasi pleno terbuka tingkat kota pada 11 Agustus nanti,” jelas Prakoso.
Prakoso meyakini bahwa seluruh data yang disusun oleh Pantarlih hingga badan adhoc di tingkat kelurahan dan kecamatan sejauh ini telah valid. Namun, data kependudukan dipastikan akan terus bergerak dinamis hingga menjelang tahap pemungutan suara.
“Seharusnya sudah 100 persen valid, tapi data ini kan dinamis. Dengan jumlah penduduk sekitar 700 sampai 800 ribu di Balikpapan, perubahan tempat tinggal bisa terjadi sewaktu-waktu,” tambahnya.
Perubahan data juga sangat mungkin terjadi ketika KPU menghadapi proses penetapan DPT untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus, seperti Lapas dan Rutan Balikpapan. KPU akan kembali mempublikasikan DPT agar masyarakat dapat melakukan koreksi.
“Pengumuman ini penting agar masyarakat bisa memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” pesan Prakoso.