Metroikn.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda melalui Komisi II telah memberikan sejumlah masukan dan saran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda. Mulai dari persoalan pajak reklame selama kampanye Pemilu 2024, hingga pembayaran pajak atas penggunaan konten digital oleh calon politik.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin menjelaskan, penyampaian komisinya tersebut telah diutarakan di rapat bersama kedua OPD tersebut belum lama ini. Pihaknya pun mengajukan beberapa pertanyaan terkait pajak reklame, terutama yang terkait dengan reklame yang tidak memiliki izin tetapi masih beroperasi.
“Kami mendengar penjelasan dari mereka, dan mereka sedang mempertimbangkan untuk menghentikan sementara waktu perpanjangan izin reklame yang sedang berjalan,” kata Fuad kepada media, Kamis (19/10/2023).
Ia juga menyebut bahwa Bapenda telah mencopot beberapa reklame yang telah habis izinnya dan belum diperpanjang.
Fuad dan timnya juga memberikan saran tentang bagaimana mengatasi masalah pembongkaran reklame ini secara lebih efisien dan hemat biaya.
Wali Kota Samarinda memiliki keinginan untuk menjaga kebersihan kota dengan mengatasi reklame yang ilegal dan reklame yang telah habis izinnya.
Namun, dalam konteks periklanan, penggunaan media sosial dan konten digital untuk kampanye politik semakin berkembang. Fuad mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran pajak atas penggunaan konten digital oleh calon politik.
Menurutnya, ini mungkin tidak sepenuhnya tercakup dalam regulasi saat ini.
Fuad berharap bahwa Bapenda dan Diskominfo Samarinda dapat bekerja sama untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terpengaruh oleh perkembangan ini.
Dia juga mencatat bahwa Diskominfo Samarinda telah memperkenalkan barcode untuk memantau apakah reklame dari calon legislatif sudah membayar pajak atau belum.
“Kami mendukung regulasi yang lebih baik dalam mengatur hal ini, karena pada tahun-tahun sebelumnya, reklame dan baliho sering kali menghiasi kota selama kampanye pemilu. Kami ingin memastikan bahwa kota Samarinda tetap bersih, teratur, dan terbebas dari reklame ilegal,” tambahnya.
Diskominfo telah merencanakan langkah-langkah untuk mengawasi pemasangan reklame, termasuk pembatasan jumlahnya.
Mereka berencana untuk merapatkan koordinasi ini dalam pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mencapai hasil yang lebih konkret.
(adv/DPRD Samarinda)