Komisi I DPRD PPU Minta Pemkab Hadir, Lindungi Empat Warga Telemow yang Tersangkut Masalah Lahan

metroikn, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menahan empat warga Desa Telemow terkait masalah sengketa lahan dengan PT ITCHI KU. Keempat warga tersebut kini ditahan karena masalah penggunaan lahan PT ITHCI KU.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, memberikan tanggapan terkait permasalahan ini, menegaskan pentingnya pemerintah hadir untuk melindungi hak rakyat.

Menurut Ishaq, status lahan yang menjadi sengketa sudah jelas, yaitu telah ada pelepasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Dengan status KBNK, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan lahan tersebut.

“Iya kan? Kalau KBK juga punya pemerintah, KBNK juga punya pemerintah. Cuman kalau sudah berstatus KBNK, masyarakat boleh menggunakan. Makanya ini pemerintah harus turun sebagai apa namanya hadir di tengah-tengah rakyat karena rakyat butuh hari ini,” ujar Ishaq, Selasa (18/3/2025).

Meskipun begitu, Ishaq menambahkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui status lahan yang mereka gunakan, sehingga wajar jika ada kesalahpahaman terkait masalah tersebut.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, salah satu masalah yang belum diselesaikan adalah status surat pinjam pakai atas lahan tersebut yang sempat diberikan kepada masyarakat.

“Ini yang belum diselesaikan. Jadi, pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami, atas nama Komisi I, meminta eksekutif untuk turun dan menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Dimetahui, polemik ini sudah berlangsung lama, sejak 2019, bahkan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD PPU pada periode tersebut.

Lebih lanjut, Ishaq berharap agar segera ada solusi terhadap permasalahan lahan ini, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Komisi I DPRD PPU akan terus mengawal masalah ini dan memastikan agar hak-hak masyarakat dilindungi.

“Komisi I akan terus berada bersama rakyat. Yang penting, komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat itu wajib. DPR juga bagian dari pemerintah daerah, jadi kami harus hadir di tengah-tengah rakyat. Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya,” tutup Ishaq. (yan/metroikn)