metroikn, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan baru mengenai larangan pemanfaatan trotar untuk gerai zakat dan penukaran uang.
Menurutnya, melalui ketentuan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ingin memastikan bahwa trotoar dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Kebijakan tersebut juga demi menjaga estetika kota. Kemudian memberikan solusi agar pembayaran zakat dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
“Kita berharap dengan kebijakan ini, kota Samarinda dapat tetap teratur dan memberikan kenyamanan bagi warga serta pengunjung dalam menjalani aktivitas sehari-hari, terutama di bulan Ramadan,” singkat Joha, Senin (25/3/2024).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04. Dalam SE tersebut, ketentuan ini berlaku sebagai langkah antisipatif, menjaga keamanan warga selama bulan Ramadan tahun 1445H/2023 M.
SE Wali Kota Samarinda ini mengatur tentang larangan gerai zakat beroperasi di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DAMIJA). Kemudian, tidak memperkenankan kegiatan penukaran uang lebaran dilakukan di tempat-tempat sembarangan, melainkan tempat resmi semisal, perbankan atau kantor pos yang diizinkan.
Poin ketiga, pengawasan atas peraturan ini akan dilakukan secara ketat oleh berbagai instansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, dan Kelurahan di Samarinda.
Aturan tersebut juga kembali mempertegas fungsi trotoar sebagai fasilitas penting untuk mendukung lalu lintas dan kegiatan pejalan kaki. Pemkot Samarinda melalui ketentuan tersebut mendorong agar fungsi trotoar sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.