metroikn, PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 akan diterapkan dengan mempertimbangkan skala prioritas kegiatan pemerintah daerah.
“Sekarang tinggal menyesuaikan lagi, mana kegiatan yang mendesak dan mana yang bisa ditunda. Evaluasi dilakukan dari sisi itu,” kata Raup Muin, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, efisiensi ini tidak serta-merta menghapus kegiatan, namun lebih menekankan pada efektivitas penggunaan anggaran. Rapat-rapat di luar kota dan perjalanan dinas menjadi contoh kegiatan yang akan dikaji ulang.
“Bukan berarti tidak dibutuhkan, tapi dilihat skala prioritasnya. Yang paling dipertanyakan kan itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, angka efisiensi yang dibahas sebelumnya, belum mencapai Rp300 miliar.
“Kemarin itu enggak sampai. Secara garis besar disampaikan sekitar Rp200 miliar. Tapi angka realnya masih menunggu informasi dari pemerintah,” lanjutnya.
Raup menjelaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan dalam pengaturan efisiensi ini, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan Inpres.
Nantinya, kebijakan efisiensi akan dijabarkan lebih lanjut dalam APBD Perubahan tahun 2025.
“Penjabaran APBD ini sudah mulai disiapkan. Kita harap pengesahannya di bulan enam atau tujuh. Tapi APBD murni tetap berjalan,” ujarnya.
Disebutkan, APBD murni tahun 2024 tercatat sekitar Rp3 triliun. Namun tahun ini diperkirakan mengalami penurunan menjadi sekitar Rp2,2 hingga Rp2,3 triliun, akibat penyesuaian dari dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya. (yan/metroikn)