metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setdakot) Elyzabeth Emmy Roswita Toruan mengungkapkan, pembangunan Rumah Sakit di Balikpapan Barat masih tertunda karena masalah sengketa lahan yang saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses hukum sebelumnya, Pemkot Balikpapan memenangkan perkara tersebut di tingkat pengadilan negeri, dan keputusan tersebut juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi.
Menurut Elyzabeth, pihak penggugat telah mengajukan memori kasasi ke MA atas putusan banding. Sementara Pemkot Balikpapan, melalui kontra memori kasasinya, memperkuat argumen bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, sejalan dengan apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Keberatan dari pihak penggugat timbul karena merasa telah menghuni lahan tersebut dalam jangka waktu yang lama sehingga merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, kami terus memperjuangkan bahwa lahan ini adalah milik Pemkot Balikpapan,” jelas Elyzabeth kepada media, Rabu (25/10/2023).
Proses kasasi di MA diperkirakan akan memakan waktu sekitar 250 hari, mengikuti prosedur standar operasional (SOP). Elyzabeth menegaskan, bahwa Pemkot Balikpapan hanya akan membayar kompensasi jika keputusan MA memenangkan pihak Pemerintah. Namun, jumlah kompensasi tersebut tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Mengenai kelanjutan pembangunan rumah sakit, Elyzabeth menyatakan bahwa pembangunan fisik rumah sakit dapat dimulai setelah semua proses hukum diselesaikan.
Meskipun proses hukum masih berlangsung, Pemkot Balikpapan berencana melanjutkan pembangunan fisik rumah sakit agar tidak membuang waktu. Namun, upaya tersebut juga menemui hambatan pada proses administratif dan perizinan.
“Saat ini kami masih menunggu hingga akhir tahun. Oktober ini keputusan kasasi mungkin sudah keluar. Proses perizinan pembangunan rumah sakit juga masih berlangsung,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan memastikan, bahwa proses hukum ini tidak mengendurkan niat untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah kota tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah sakit demi kesejahteraan warga. (ADV)