metroikn, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima secara resmi rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dari pemerintah daerah, dalam Rapat Paripurna bersama Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin.
Dokumen tersebut merupakan langkah awal dalam proses penyusunan kebijakan strategis pembangunan lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 2 Tahun 2025.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan RPJMD yang harus dimulai maksimal 40 hari setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
“Rancangan awal dari RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi Bupati terpilih dan sudah diserahkan secara resmi. Ini adalah langkah penting karena menjadi dasar pembahasan bersama DPRD,” ujar Syahrudin, usai memimpin rapat paripurna, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, rancangan RPJMD selanjutnya akan dibahas bersama DPRD, termasuk dengan memanggil Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta tim ahli dari pihak bupati. Tujuannya untuk memaparkan secara rinci arah dan substansi visi-misi kepala daerah dalam dokumen RPJMD.
“Nanti DPRD akan mendalami dan mengkaji seluruh isi rancangan selama sepuluh hari ke depan. Kita akan berikan masukan-masukan, termasuk potensi wilayah yang perlu dikembangkan,” tambahnya.
Syahrudin menekankan pentingnya sinergi antara RPJMD Kabupaten dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini guna menjamin kesinambungan program dan keselarasan arah pembangunan.
“Kita tidak bisa hanya bicara kepentingan daerah, tapi juga harus memperhatikan kepentingan nasional, terutama karena kita berada di wilayah yang strategis, termasuk dalam integrasi dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandara VVIP dan lainnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dibandingkan periode sebelumnya, struktur dokumen RPJMD saat ini mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya tersusun dalam sembilan bab, kini hanya empat bab sesuai arahan terbaru dari Kemendagri.
“Jadi memang sudah lebih ringkas dan fokus. Itu sebabnya kami juga berencana berkonsultasi ke Kementerian untuk memastikan langkah yang kami ambil sudah sesuai, karena sejauh ini baru pemerintah provinsi yang telah mencapai kesepakatan awal dengan DPRD mereka,” tuturnya. (yan/metroikn)