DPRD PPU Gelar Rapat Paripurna LKPJ Pemkab PPU TA 2024, Ketua Raup Muin: Kami Bakal Berikan Rekomendasi

metroikn, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2024, di Gedung Paripurna DPRD PPU, Kamis (27/3/2024).

Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin dan didampingi para wakil ketua dan jajaran Anggota DPRD PPU.

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

Dalam kesempatan itu, Raup Muin mempersilakan Bupati PPU, Mudyat Noor, untuk menyampaikan keterangan Pertanggungjawaban pemanfaatan APBD Akhir 2024.

Raup menyebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019. Khususnya pada Pasal dua ayat satu, disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD PPU, maka harus segera melakukan pembahasan.

“Yakni dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah(Perda) dan atau peraturan kepala daerah (Perkada) dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Raup Muin turut menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, maka DPRD PPU akan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Selain itu, rekomendasi DPRD juga menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategi kepala daerah.

“Selanjutnya untuk melakukan pembahasan LKPJ akan dibentuk panitia khusus DPRD yang akan melaksanakan tugasnya selama 30 hari,” pungkasnya. (yan/metroikn)