metroikn, PENAJAM – Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati, mengungkapkan keprihatinan terhadap minimnya pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal, sehingga menjadi penghambat utama bagi mereka untuk bisa mengikuti berbagai pameran dan memperluas pasar.
“Padahal ini penting agar produk mereka bisa diterima lebih luas,” ujar Sujiati, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, DPRD sangat mendukung adanya produk hukum yang melindungi dan memastikan bahwa produk, khususnya pangan mendapat sertifikasi halal. Sehingga kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kunci dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal secara lebih mudah dan terjangkau.
“Intinya kerja sama kami untuk memberikan sertifikasi halal kepada UMKM kita itu harus didukung oleh pemerintah. MUI juga sangat mengapresiasi hal ini, dan kami akan kawal sampai jadi perda,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, MUI PPU telah menyampaikan pentingnya regulasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD. Dalam forum tersebut, MUI mendorong agar Raperda Jaminan Produk Halal segera dirampungkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Saat itu, Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok, menyebut bahwa RDP ini sangat strategis untuk mendorong kehadiran regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Sujiati melanjutkan, Raperda Halal kini masih dalam pembahasan internal DPRD dan tinggal menunggu agenda resmi untuk pembahasan bersama antar lembaga.
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi syariah di PPU, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang.
“Kemarin sudah ada, kami sempat diskusi dengan MUI dan saat ini sudah mulai dimasukkan (Draf Raperda). Sepertinya tinggal menunggu Naskah Akademiknya ,” imbuhnya. (yan/metroikn)