DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR dan PPM, Soroti Dampak Sosial Perusahaan

KALTIM16 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan perusahaan-perusahaan besar di daerah. Langkah ini diambil menyusul penilaian bahwa kontribusi sosial dunia usaha belum memberikan dampak yang signifikan dan merata bagi masyarakat, meski aktivitas industri di Kaltim terus meningkat.

Penguatan pengawasan tersebut ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) CSR dan PPM DPRD Kaltim yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-49, Senin (15/12/2025). Pansus akan bekerja selama tiga bulan untuk menelusuri tata kelola, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program CSR dan PPM di lapangan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltim sangat besar, terutama di sektor pertambangan, perkebunan sawit, serta minyak dan gas. Namun, manfaat sosial yang dirasakan masyarakat dinilai belum sebanding dengan skala usaha dan keuntungan perusahaan.

“Kontribusi CSR seharusnya mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Faktanya, dampaknya belum terasa merata. Ini yang ingin kami telusuri secara objektif,” ujarnya.

Pansus CSR dan PPM dipimpin oleh Husni Fahruddin sebagai ketua dan Agusriansyah sebagai wakil ketua, dengan anggota yang berasal dari lintas fraksi. DPRD menegaskan bahwa kerja pansus tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga menilai langsung efektivitas program di masyarakat.

Hasanuddin menjelaskan, kewajiban CSR telah diatur dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah, termasuk ketentuan besaran kontribusi berdasarkan persentase keuntungan bersih perusahaan. Namun, pelaksanaan di lapangan masih dinilai minim data, kurang transparan, dan belum terintegrasi dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Potensi CSR di Kaltim sangat besar. Jika dikelola secara tepat dan akuntabel, dampaknya bisa signifikan bagi penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain CSR, DPRD juga menaruh perhatian pada Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang selama ini belum memiliki pola pelaksanaan yang jelas. Padahal, PPM berkaitan langsung dengan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri.

DPRD juga akan menelusuri mekanisme penyaluran CSR yang selama ini kerap dilakukan melalui pihak ketiga maupun pemerintah daerah. Hasanuddin menegaskan, sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, dana CSR tidak boleh disalurkan langsung ke pemerintah daerah, melainkan harus diwujudkan dalam program yang terukur dan berkelanjutan.

“CSR bukan sekadar formalitas. Harus ada program nyata yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.