Dispora Kaltim Terapkan Retribusi di Stadion Utama Palaran dan Kadrie Oening

MetroIKN, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) tengah melaksanakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah di Stadion Utama Palaran dan Stadion Kadrie Oening. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan fasilitas olahraga yang ada di daerah tersebut.

Kepala UPTD Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, mengungkapkan bahwa retribusi di Stadion Palaran telah mulai diterapkan dengan metode penarikan manual.

“Kami menggunakan satpam yang berjaga di pintu masuk stadion untuk menarik retribusi. Ini adalah langkah awal sambil menunggu perbaikan fasilitas yang ada,” ujar Junaidi.

Dikatakannya, langkah manual ini diambil karena saat ini kapasitas pengunjung di Stadion Palaran masih minim.

“Karena intensitas penggunaan stadion belum terlalu banyak, kami memanfaatkan satpam yang ada,” jelasnya.

Ke depan, Dispora Kaltim berencana untuk mengganti sistem manual tersebut dengan mesin palang parkir otomatis, yang akan diimplementasikan setelah evaluasi jumlah pengunjung dilakukan.

“Sistem manual ini bersifat sementara. Kami akan terus memantau perkembangan untuk menentukan waktu yang tepat dalam mengganti sistem,” tegas Junaidi.

Di sisi lain, penarikan retribusi di Stadion Kadrie Oening masih dalam tahap kajian. “Kami masih memerlukan waktu dan analisis mendetail sebelum menerapkan sistem retribusi di stadion ini. Sebelumnya, Stadion Sempaja sudah menerapkan retribusi, namun banyak masyarakat yang belum siap,” tandasnya.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Dispora Kaltim berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan stadion dan meningkatkan minat masyarakat untuk berolahraga. (adv)