SAMARINDA – Menyikapi persoalan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di lingkungan Pemprov Kaltim, mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimatan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (11/7/2024). Aksi tersebut diwarnai dengan beberapa orasi ilmiah dari peserta aksi. Serta bakar ban di pintu masuk kantor gubernur sebagai bentuk kekesalan dan keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa.
“Sebagai petinggi daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya bukan harus memberikan contoh yang salah dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Taufikkudin saat membuka orasi.
Dia menekankan tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap warga kaltim.
Sementara, Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan yang ikut memberikan orasi ilmiah mempertegas kepada Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim beserta rombongan yang telah melakukan PDLN .
“Kami meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang telah mencoreng nama baik Pemprov kaltim. Kami juga meminta kepada sekda Kaltim untuk segera mundur dari jabatannya karena telah lalai dan tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah,” kata Agus.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, para mahasiswa yang melakukan aksi damai diminta oleh pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan audiensi di ruangan yang telah disediakan. Adapun pejabat yang menerima massa aksi terdiri dari Kepala Inspektorat Kaltim M. Irfan Prananta, Kabiro Pemerintahan Pemprov Kaltim Siti Sugianti beserta jajaran Pemprov kaltim.
“Kami meminta inspektorat kaltim untuk memberikan sanksi kepada sekda Kaltim yang telah melanggar aturan serta memberikan contoh yang tidak baik terhadap OPD-OPD di bawahnya. Bila perlu, Sekda Kaltim dicopot dari jabatannya karena sudah mencoreng nama baik Pemprov kaltim,” tegas Agus dihadapan perwakilan Pemprov Kaltim.
Kepala Inspektorat Kaltim M. Irfan Prananta pun menjawab, bahwa pihaknya sudah menyurati Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi tertulis kepada pihak yang melakukan PDLN. Di mana dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pihaknya, terdapat 12 orang terdiri dari 6 eksekutif dan 6 legislatif yang terlibat.
“Kami sudah menyurati Pj gubernur untuk memberikan sanksi tertulis terhadap sekda Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN di Serawak, Malaysia. Sedangkan legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menegur anggota yang telah melanggar aturan. Sebab, kami dari Inspektorat tidak punya wewenang untuk menegur langsung kepada anggota legislatif karena ranah kami hanya di ASN,” tambahnya.
Menanggapi itu, Agus juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan aksi pihaknya mendapat respon dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim yang menyatakan bahwa PDLN tersebut menggunakan anggaran pribadi bukan dari APBD kaltim.
“Kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri berarti Kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri berarti itu sudah masuk ke dalam gratifikasi,” sanggahnya.
“Untuk itu, kami meminta kepada inspektorat kaltim untuk memeriksa kembali oknum-oknum yang melakukan PDLN yang melanggar aturan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AMPL-KT tersebut, inspektorat akan memanggil dan evaluasi kembali terhadap oknum-oknum yang bersangkutan. “Jujur, saya sendiri baru mengetahui itu bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kalian atau hanya untuk mengamankan dirinya saja,” jawab Irfan.